Senin, 09 April 2012

KONSEP KONSEP ILMU POLITIK



NAMA                                  : SUKMIKA MARDALENA
NIM                                       : 1101111494
JURUSAN                            : HUBUNGAN INTERNASIONAL

KONSEP KONSEP POLITIK
Paper  ini dimaksudkan untuk menjelaskan  tentang konsep-konsep politik.Konsep politik mencakup teori politik,masyarakat,Negara dan konsep kekuasaan. Dalam pembuatannya, paper ini dibantu oleh buku Dasar – Dasar Ilmu Politik karangan Prof. Miriam Budiardjo, internet dan sumber-sumber lainnya.
A.TEORI POLITIK
                Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain,teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik,cara unruk mencapai tujuan itu,kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik tersebut.
                Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory membedakan teori politik menjadi dua jenis, yaitu:
                Teori-teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang  menentukan norma-norma untuk periaku politik dapat dibagi lagi menjadi tiga kelompok yaitu :
1.Filsafat Politik
                Pokok pikiran dari filsafat politik adalah bahwa persoalan- persoalan yang menyangkut alam semsta,seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum persoalan –persoalan politik ditanggulangi.

2.Teori Politik Sistematis (sytematic political theory)
                Teori politik sistematis tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma ,tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik.
3.Ideologi Politik
                Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai ,ide-ide atau norma-norma , kepercayaan ayau keyakinan yang dimiliki sesorang auat kelompok atas dasar mana ia menetukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menetukan prilaku politiknya.
B.MASYARAKAT
                Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia.
                Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis. Setiap manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun mental yang sukar dipenuhinya seorang diri, untuk itu ia mengadakan hubungan dan interaksi dengan jalan mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi.
                Dalam mengamati masyarakat disekelilingnya , yaitu masyarakat Barat, Harold Laswell merinci delapan nilai yaitu :
C.NEGARA
Negara  merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan unutk mengatur nubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala –gejalakekuasaan dalam masyarakat.Dalam rangka ini boleh dikatakan negara mempunyai dua tugas :
1.Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial,yakni yang betentangan satu sama lain agar tidak terjadi antaginis yang membahayakan.
2.Mnegorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golonganke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Banyak para ahli yang merumuskan pengartian dari negara, namun dalam definisi umumnya negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menurut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopilistis terhadap kekuasaan yang sah.
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliknya,sifat-sifat tersebut antara lain :
a.Sifat memaksa:  Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.Saran untuk itu adalah polisi,tentara, dan sebagainya.
b.Sifat Monopoli: Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,namun jika hal tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.Sifat mencakup semua hal : Semua pertauran perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
a.Wilayah: Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi juga laut di sekelilingnya dan angkasa diatasnya.
b.Penduduk:  Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal peduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk,tingkat pemangunan,tingkat kecerdasan,homogenitas, dan masalah nasionalisme.
c.Pemerintah: Pemerintah bertindak atas nama negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat dilaksanakanya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat.
d.Kedaulatan:  Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi unruk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara(termasuk paksaan) yang tersedia.
                Pada dasarnya tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, negara mempunyai beberapa minimun fungsi yang mutlak perlu,yaitu:
                Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Konsep sistem ilmu politik dapat diterapkan pada suatu situasi yang konret ,misalnya negara. Konsep sistem politik mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tigkah laku masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai sebagian keseluruhan tingkah laku sosial.Menurut pemikiran ini masyarakat  merupakan suatu sistem sosial yang pada hakikatnya terdiri atas berbagai macam proses. Di antara berbagai macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses lainnya. Inilah yang dinamakan sistem politik.
Proses dalam setiap sistem dapat dijelaskan sebagai input dan output. Yang dinamakan input (datang dari lingkungan) ialah tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan masyarakat.Dalam sistem politik ,input ini diolah dan diubah menjadi output,keputusan-keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang mengikat dari pemerintah. Keputusan-keputusan ini mempunya pengaruh , dan pada gilirannya dipengaruhi oleh lingkungan sistem-sistem lain, seperti sistem ekonomi,sistem teknik dan sebagainya. Dengan demikian umpan-balik dari output yang kembali menjadi input baru mengalami pengaruh-pengaruh dari luar ini. Dan demikian seterusnya.

D. KONSEP KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda. Upaya yang paling ampuh adalah kekerasan fisik.Namun dapat juga dilakukan lewat koersi, yaitu melalui ancaman akan diadakan sanksi. Suatu uapayang yang lebih lunak adalah melalui persuasi yaitu proses meyakinkan, berargumentasi atau menunjuk pada pendapat seorang ahli. Selain itu dapat juga dengan tidak mengatakan denda tetapi memberikan ganjaran atau intensif,imbalan atau kompensasi.
            Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Pengertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan,kekayaan, atau kepercayaan. Dalam suatu hubungan kekuasaan selalu ada yang lebih kuat dari pihak lain. Jadi, selalu ada hubungan tidak seimbang. Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan, dan lebih timpang hubungan ini lebih besar pula sifat keterganungannya. Hal ini oleh generasi pemikir dekade 20-an sering disebut sebagai dominasi, hegemoni, atau pendudukan.
Dalam perumusan Talcot Parsons, yang diterjemahkan secara bebas mengatakan :
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menjamin terlaksanya kewaiban-kewajiban yang mengikat, oleh kesauan-kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif. Jadi Parsons melihat segi positif dari kekuasaan jika dihibungkan dengan authority dan kemungkinan-kemungkinan.
Roberts Bierstdet mengatakan bahwa wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan. Sedangkan menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan wewenang adalah kekuasaan formal.
Dianggap bahwa yang mempunyai wewenang berhak unutk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya,

Tidak ada komentar: