Senin, 09 April 2012

SENGKETA WILAYAH PERBATASAN NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA




TUGAS MAKALAH
SENGKETA WILAYAH PERBATASAN
NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA







DISUSUN OLEH:
SUKMIKA MARDALENA
1101111494

ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2011/2012

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, karena rahmat dan karuniaNya Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Pengantar Ilmu Politik yang berjudul “Sengketa Wilayah Indonesia Malaysia.”
            Penulis harap dengan adanya makalah ini dapat memebuat kita lebih peka terhadap permasalahan yang dihadapi Negara kita serta meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan dari Negara lain.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu Penulis mengharapakan kritik dan saran dari pembaca.

           
                                                                        Pekanbaru,11 Okober 2011

                                                                             Sukmika Mardalena


                



i
DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………… i
Daftar isi ………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.Latar Belakang ……………………………………………... 1
            2.Meode Penulisan………………………………………….. 1
            3.Tujuan Penulisan……………………………….………….. 2
BAB II PEMBAHASAN
            1.Pengertian Sengketa……………………………………… 3
            2.Pengertian Wilayah……………………………………….. 4
            3.Negara Indonesia dan Malaysia…………………….. 4
            4.Sengketa wilayah Indonesia Malaysia……………. 4
BAB III PENUTUP
            1.Kesimpulan…………………………………………………… 7
            2.Saran…………………………………………………………….. 7
Daftar Pustaka……………………………………………….……………. 8


ii

BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Sebuah negara diakui merdeka dan berdaulat atas wilayah tertentu atau batas wilayah tertentu yang pasti.Namun hal ini sering menjadi permasalahn menyangkut sulitnya membuat pembatas yang konkret agar tidak terjadi pencaplokan wilayah.Seperi yang terjadi antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia, dimana sering terjadi sengketa wilayah perbatasan antara kedua Negara tersebut.
 Oleh karena itu pengaturan mengenai batas wilayah ini perlu mendapat perhatian untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan.

2.Metode Penelitian
Penulisan makalah ini dilakukan dengan dua cara yaitu

1
3.Tujuan Penelitian
1. Untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Poliik yang diberikan kepada
    penulis
2. Untuk menjelaskan tentang sengketa wilayah yang terjadi antara   
    Negara Indonesia dan Malaysia.
            3. Untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap Negara
               sendiri.






















2
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Dalam Kamus Bahasa Indonesia sengkea berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. 
B. Pengertian sengketa menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
            Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan, bahkan batas wilayah antar Negara.. Hal inilah yang paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.
3
Wilayah (region) didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang di batasi oleh kriteria tertentu dan bagian-bagiannya tergantung secara internal.
Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun regional (antar negara), serta mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka pengembangan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Hubungan antara Indonesia dan Malaysia beberapa kali mengalami pasang surut. Sebagai dua negara yang bertetangga, bahkan sering disebut negara serumpun, potensi kerja sama maupun potensi konflik antar dua negara ini amatlah besar. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kedua Negara tersebut memikili banyak permasalahan mengenai pembagian batas batas wilayah.

Negara Indonesia merupakan Negara yang cukup luas dan memiliki banyak Negara tetangga, salah satunya yaitu Negara Malaysia. Sering terjadi konflik anara kedua Negara tersebut menyangkut permasalahan batas wilayah. Beberapa dianataranya yaitu:
4
5
 Titik penting wilayah itu adalah Karang Unarang, gugusan karang dangkal seluas lapangan sepak bola. Namun pertikaian itu mulai mereda setelah Pangliam Mlaysia, Jenderal Tan Sri Abdul Azis bin Haji Zainal datang bertemu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan menyatakan datang dengan tulus hati untuk meredakan situasi, serta berjanji akan menjauhkan tentaranya dari laut Ambalat.

Negri Jiran diduga mencaplok lebih kuarang 1.400 hektare tanah Camar Bulan dan menggeser batas pantai di Tanjung Datu seluas 80.000m2. Hal ini terungkap saat Komisi I DPR RI berkunjung ke kawasan tersebut. Batas wilayah Indonesia dan Malaysia diperjelas dengan patok yang didirikan oleh Malaysia berupa sebuah menara di dekatsuer perubungan laut Pontianak, pulau Kalimantan.Sebenarnya batas tersebut digariskan dengan bentuk membengkok ke arah timur.
Namun ditemui di lapangan, patok batas tersebut elah berubah menjad sebuah garis lurus kea rah utara dari laut Pontianak. Sehingga jika dibandingkan dengan batas patok lama,perubaha batas itu terjadi sejauh 800 meter
Untuk mengatasi masalah tersebut Komisi I DPR berencana akan memanggil pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenhan dan Panglima TNI unuk bisa menjelaskan hal ini.


6
          BAB III
                  PENUTUP
Salah satu syarat utama berdirinya suatu Negara yaitu adanya pengakuan dari Negara lain. Sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki wilayah yang cukup luas dan berbatasan langsung dengan beberapa Negara, salah satunya yaitu Malaysia.
Indonesia dan Malaysia sering menemui kesalahpahaman tentang pembagian batas wilayah, tentu saja hal ini dapat berakibat buruk dan memperburuk hubungan antara kedua Negara. Untuk menghindari hal tersebut, setiap Negara harus peka dan waspada terhadap wilayahnya, atau membua pembatas yang konkret agar tidak terjadi pencaplokan wilayah
Sengketa wilayah Indonesia dan Malaysia sering terjadi, apalagi pada daerah yang berbatasan darat. Jika hal itu benar benar terjadi diharapkan Pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas. Sesuatu yang patut dipertimbangkan bagi kedua belah pihak adalah :
  1. Setiap perselisihan antar negara hendaknya diupayakan dengan jalan negosiasi.
  2. Bila negosiasi bilateral menjadi buntu, maka perlu dilibatkan pihak ketiga, apakah itu PBB, negara perantara, dsb.
  3. Perlunya kekuatan militer yang signifikan agar menjadi daya penggetar bagi negara tetangga maupun negara manapun untuk tidak memulai konflik dengan negara kita.
7

DAFAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.












8

Tidak ada komentar: