TUGAS MAKALAH
SENGKETA WILAYAH PERBATASAN
NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA
DISUSUN
OLEH:
SUKMIKA MARDALENA
1101111494
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kepada Allah SWT, karena rahmat dan karuniaNya Penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah Pengantar Ilmu Politik yang berjudul “Sengketa
Wilayah Indonesia Malaysia.”
Penulis
harap dengan adanya makalah ini dapat memebuat kita lebih peka terhadap
permasalahan yang dihadapi Negara kita serta meningkatkan kewaspadaan terhadap
gangguan dari Negara lain.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu Penulis
mengharapakan kritik dan saran dari pembaca.
Pekanbaru,11
Okober 2011
Sukmika Mardalena
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………… i
Daftar isi ………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang ……………………………………………... 1
2.Meode
Penulisan………………………………………….. 1
3.Tujuan
Penulisan……………………………….………….. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.Pengertian
Sengketa……………………………………… 3
2.Pengertian
Wilayah……………………………………….. 4
3.Negara
Indonesia dan Malaysia…………………….. 4
4.Sengketa
wilayah Indonesia Malaysia……………. 4
BAB III PENUTUP
1.Kesimpulan……………………………………………………
7
2.Saran……………………………………………………………..
7
Daftar Pustaka……………………………………………….…………….
8
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Sebuah negara diakui merdeka dan berdaulat atas wilayah
tertentu atau batas wilayah tertentu yang pasti.Namun hal ini sering menjadi
permasalahn menyangkut sulitnya membuat pembatas yang konkret agar tidak
terjadi pencaplokan wilayah.Seperi yang terjadi antara Negara Indonesia dan Negara
Malaysia, dimana sering terjadi sengketa wilayah perbatasan antara kedua Negara
tersebut.
Oleh karena itu
pengaturan mengenai batas wilayah ini perlu mendapat perhatian untuk menjaga
keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat
diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan.
2.Metode
Penelitian
Penulisan makalah ini dilakukan
dengan dua cara yaitu
1
3.Tujuan Penelitian
1. Untuk memenuhi tugas
Pengantar Ilmu Poliik yang diberikan kepada
penulis
2. Untuk menjelaskan
tentang sengketa wilayah yang terjadi antara
Negara Indonesia dan Malaysia.
3.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap Negara
sendiri.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Dalam Kamus Bahasa Indonesia sengkea berarti pertentangan
atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara
orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek
permasalahan.
B. Pengertian
sengketa menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih
yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak
milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara
dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek
tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat
atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya
satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi
bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup
beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan,
bahkan batas wilayah antar Negara.. Hal inilah yang paling sering kita temui
dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita sadar dan peka untuk melihat
kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan kebenaran, karena hidup ini akan
indah dengan jalan kebenaran.
3
Wilayah (region) didefinisikan sebagai suatu unit geografi
yang di batasi oleh kriteria tertentu dan bagian-bagiannya tergantung secara
internal.
Wilayah perbatasan merupakan kawasan
tertentu yang mempunyai dampak penting dan peran strategis bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan kesejahteraan sosial
ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang
kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup
nasional maupun regional (antar negara), serta mempunyai dampak politis dan
fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka
pengembangan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting
pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hubungan antara Indonesia dan Malaysia beberapa
kali mengalami pasang surut. Sebagai dua negara yang bertetangga, bahkan sering
disebut negara serumpun, potensi kerja sama maupun potensi konflik antar dua
negara ini amatlah besar. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kedua Negara
tersebut memikili banyak permasalahan mengenai pembagian batas batas wilayah.
Negara Indonesia
merupakan Negara yang cukup luas dan memiliki banyak Negara tetangga, salah
satunya yaitu Negara Malaysia. Sering terjadi konflik anara kedua Negara
tersebut menyangkut permasalahan batas wilayah. Beberapa dianataranya yaitu:
4
5
Titik penting wilayah
itu adalah Karang Unarang, gugusan karang dangkal seluas lapangan sepak bola.
Namun pertikaian itu mulai mereda setelah Pangliam Mlaysia, Jenderal Tan Sri
Abdul Azis bin Haji Zainal datang bertemu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono
dan menyatakan datang dengan tulus hati untuk meredakan situasi, serta berjanji
akan menjauhkan tentaranya dari laut Ambalat.
Negri Jiran diduga mencaplok lebih kuarang 1.400 hektare
tanah Camar Bulan dan menggeser batas pantai di Tanjung Datu seluas 80.000m2.
Hal ini terungkap saat Komisi I DPR RI berkunjung ke kawasan tersebut. Batas
wilayah Indonesia dan Malaysia diperjelas dengan patok yang didirikan oleh
Malaysia berupa sebuah menara di dekatsuer perubungan laut Pontianak, pulau
Kalimantan.Sebenarnya batas tersebut digariskan dengan bentuk membengkok ke
arah timur.
Namun ditemui di lapangan, patok batas tersebut elah berubah
menjad sebuah garis lurus kea rah utara dari laut Pontianak. Sehingga jika
dibandingkan dengan batas patok lama,perubaha batas itu terjadi sejauh 800
meter
Untuk mengatasi masalah tersebut Komisi I DPR berencana akan
memanggil pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenhan dan Panglima TNI unuk bisa
menjelaskan hal ini.
6
BAB III
PENUTUP
Salah satu syarat utama berdirinya suatu Negara yaitu adanya
pengakuan dari Negara lain. Sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki
wilayah yang cukup luas dan berbatasan langsung dengan beberapa Negara, salah
satunya yaitu Malaysia.
Indonesia dan Malaysia sering menemui kesalahpahaman tentang
pembagian batas wilayah, tentu saja hal ini dapat berakibat buruk dan
memperburuk hubungan antara kedua Negara. Untuk menghindari hal tersebut,
setiap Negara harus peka dan waspada terhadap wilayahnya, atau membua pembatas
yang konkret agar tidak terjadi pencaplokan wilayah
Sengketa wilayah Indonesia dan Malaysia sering terjadi,
apalagi pada daerah yang berbatasan darat. Jika hal itu benar benar terjadi
diharapkan Pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas. Sesuatu yang patut
dipertimbangkan bagi kedua belah pihak adalah :
- Setiap perselisihan antar negara hendaknya diupayakan dengan jalan negosiasi.
- Bila negosiasi bilateral menjadi buntu, maka perlu dilibatkan pihak ketiga, apakah itu PBB, negara perantara, dsb.
- Perlunya kekuatan militer yang signifikan agar menjadi daya penggetar bagi negara tetangga maupun negara manapun untuk tidak memulai konflik dengan negara kita.
7
DAFAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar