NAMA
: SUKMIKA
MARDALENA
NIM :
1101111494
JURUSAN : HUBUNGAN
INTERNASIONAL
KONSEP KONSEP POLITIK
Paper ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang konsep-konsep politik.Konsep politik
mencakup teori politik,masyarakat,Negara dan konsep kekuasaan. Dalam
pembuatannya, paper ini dibantu oleh buku Dasar – Dasar Ilmu Politik karangan
Prof. Miriam Budiardjo, internet dan sumber-sumber lainnya.
A.TEORI POLITIK
Teori
politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.
Dengan kata lain,teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari
kegiatan politik,cara unruk mencapai tujuan itu,kemungkinan-kemungkinan dan
kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan
kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik tersebut.
Thomas
P. Jenkin dalam The Study of Political
Theory membedakan teori politik menjadi dua jenis, yaitu:
Teori-teori
yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma-norma untuk periaku politik dapat
dibagi lagi menjadi tiga kelompok yaitu :
1.Filsafat
Politik
Pokok
pikiran dari filsafat politik adalah bahwa persoalan- persoalan yang menyangkut
alam semsta,seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dulu sebelum
persoalan –persoalan politik ditanggulangi.
2.Teori
Politik Sistematis (sytematic political theory)
Teori
politik sistematis tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma
,tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program
politik.
3.Ideologi
Politik
Ideologi
politik adalah himpunan nilai-nilai ,ide-ide atau norma-norma , kepercayaan
ayau keyakinan yang dimiliki sesorang auat kelompok atas dasar mana ia
menetukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya
dan yang menetukan prilaku politiknya.
B.MASYARAKAT
Masyarakat
adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia.
Manusia
mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis. Setiap
manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun mental yang sukar dipenuhinya seorang
diri, untuk itu ia mengadakan hubungan dan interaksi dengan jalan mengorganisir
bermacam-macam kelompok dan asosiasi.
Dalam
mengamati masyarakat disekelilingnya , yaitu masyarakat Barat, Harold Laswell
merinci delapan nilai yaitu :
C.NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan unutk mengatur nubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala –gejalakekuasaan dalam masyarakat.Dalam rangka ini boleh dikatakan
negara mempunyai dua tugas :
1.Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial,yakni yang betentangan satu
sama lain agar tidak terjadi antaginis yang membahayakan.
2.Mnegorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golonganke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Banyak
para ahli yang merumuskan pengartian dari negara, namun dalam definisi umumnya
negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menurut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopilistis terhadap
kekuasaan yang sah.
Negara mempunyai sifat khusus yang
merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliknya,sifat-sifat tersebut
antara lain :
a.Sifat memaksa: Negara memiliki sifat memaksa dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.Saran untuk itu
adalah polisi,tentara, dan sebagainya.
b.Sifat Monopoli: Negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang
hidup dan disebarluaskan,namun jika hal tersebut dianggap bertentangan dengan
tujuan masyarakat.
c.Sifat mencakup semua hal : Semua
pertauran perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
a.Wilayah: Kekuasaan negara mencakup
seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi juga laut di sekelilingnya dan
angkasa diatasnya.
b.Penduduk: Setiap negara mempunyai penduduk, dan
kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam
mempelajari soal peduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti
kepadatan penduduk,tingkat pemangunan,tingkat kecerdasan,homogenitas, dan
masalah nasionalisme.
c.Pemerintah: Pemerintah bertindak
atas nama negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan masyarakat dilaksanakanya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat.
d.Kedaulatan: Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi
unruk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara(termasuk
paksaan) yang tersedia.
Pada dasarnya tujuan terakhir
setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara R.I sebagai
tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadialn social.
Terlepas
dari ideologinya, negara mempunyai beberapa minimun fungsi yang mutlak
perlu,yaitu:
Keseluruhan
fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama.
Konsep
sistem ilmu politik dapat diterapkan pada suatu situasi yang konret ,misalnya
negara. Konsep sistem politik mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala
politik dalam konteks tigkah laku masyarakat. Tingkah laku politik dianggap
sebagai sebagian keseluruhan tingkah laku sosial.Menurut pemikiran ini
masyarakat merupakan suatu sistem sosial
yang pada hakikatnya terdiri atas berbagai macam proses. Di antara berbagai
macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan
proses tersendiri yang berbeda dengan proses lainnya. Inilah yang dinamakan
sistem politik.
Proses
dalam setiap sistem dapat dijelaskan sebagai input dan output. Yang dinamakan
input (datang dari lingkungan) ialah tuntutan serta aspirasi masyarakat dan
juga dukungan masyarakat.Dalam sistem politik ,input ini diolah dan diubah
menjadi output,keputusan-keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
mengikat dari pemerintah. Keputusan-keputusan ini mempunya pengaruh , dan pada
gilirannya dipengaruhi oleh lingkungan sistem-sistem lain, seperti sistem
ekonomi,sistem teknik dan sebagainya. Dengan demikian umpan-balik dari output
yang kembali menjadi input baru mengalami pengaruh-pengaruh dari luar ini. Dan
demikian seterusnya.
D. KONSEP KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang
atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok
lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan
dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Cara untuk menyelenggarakan kekuasaan
berbeda-beda. Upaya yang paling ampuh adalah kekerasan fisik.Namun dapat juga
dilakukan lewat koersi, yaitu melalui ancaman akan diadakan sanksi. Suatu
uapayang yang lebih lunak adalah melalui persuasi yaitu proses meyakinkan,
berargumentasi atau menunjuk pada pendapat seorang ahli. Selain itu dapat juga
dengan tidak mengatakan denda tetapi memberikan ganjaran atau intensif,imbalan
atau kompensasi.
Kekuasaan yang paling penting adalah
kekuasaan politik. Pengertian kekuasaan
politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum
(pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan
tujun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Sumber kekuasaan dapat berupa
kedudukan,kekayaan, atau kepercayaan. Dalam suatu hubungan kekuasaan selalu ada
yang lebih kuat dari pihak lain. Jadi, selalu ada hubungan tidak seimbang.
Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan, dan lebih timpang
hubungan ini lebih besar pula sifat keterganungannya. Hal ini oleh generasi
pemikir dekade 20-an sering disebut sebagai dominasi, hegemoni, atau
pendudukan.
Dalam perumusan Talcot Parsons, yang
diterjemahkan secara bebas mengatakan :
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
menjamin terlaksanya kewaiban-kewajiban yang mengikat, oleh kesauan-kesatuan dalam
suatu sistem organisasi kolektif. Jadi Parsons melihat segi positif dari
kekuasaan jika dihibungkan dengan authority dan kemungkinan-kemungkinan.
Roberts Bierstdet mengatakan bahwa
wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan. Sedangkan menurut Harold D.
Laswell dan Abraham Kaplan wewenang adalah kekuasaan formal.
Dianggap bahwa yang mempunyai wewenang
berhak unutk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak
untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya,
Selain konsep weweang juga dikeal
konsep legitimasi (legitimacy atau
keabsahan). Keabsahan adalah keyakinan anggota –anggota masyarakat bahwa
wewenang yang ada pada seseorang atau kelompok, atau penguasa adalah wajar dan
patut dihormati.
E. PENGARUH
Beberapa
sarjana kontemporer yang melihat pengaruh sebagai bentuk khusus dari kekuasaan
antara lain seorang ahli ilmu politik Belanda Uwe Becker: “Pengaruh adalah
kemampuan yang terus berkembang yang berbeda dengan kekuasaan yang tidak begitu
terkait dengan usaha memperjuangkan dan memaksakan kepentingan.”
Pengaruh
biasanya tidak merupakan satu-satunya faktor menentuka prilaku seseorang dan
sering bersaing dengan faktor lain. Bagi pelaku yang dipengaruhi masik terbuka
alternatif untuk bertindak. Akan tetapi sekalipun kurang efektif,tapi pengaruh
mengandung unsur psiklogis dan menyentuh hati sehingga sering kali cukup
berhasil.
Referensi
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar – Dasar Ilmu Politik.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
(diakses tanggal 1 November 2011 : 10.00 WIB)
(diakses tanggal 1 November 2011 : 10.00 WIB)
(diakses tanggal 1 November 2011 : 10.00 WIB)