TUGAS
KE 6
POWER
DAN KAPABILITAS NEGARA
OLEH:
SUKMIKA
MARDALENA
1101111494
PENGANTAR
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL/KELAS A
JURUSAN
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
RIAU
2012
PENDAHULUAN
Hubungan
Internasional sebagai sebuah disiplin ilmu bertujuan untuk memahami dan
menganalisis fenomena-fenomena internasional. Untuk melakukannya, penting bagi
mahasiswa agar mengetahui konsep-konsep dasar ilmu hubungan internasional agar
analisa yang dilakukan menjadi tepat sasaran. Salah satu diantaranya adalah
dengan mempelajari konsep power dan hubungannya dengan kapabilitas negara.
Sebagaimana akan dijelaskan dalam tulisan berikut ini.
POWER DAN KAPABILITAS NEGARA
Power dalam studi hubungan internasional secara general bisa
didefinisikan sebagai sebuah produk dalam hubungan sosial yang mengakibatkan
terbentuknya kapasitas para aktor dalam menentukan arah dan tujuan (Barnett
& Raymond, 2005:42). Sehingga aktor-aktor di sini mempunyai peranan yang
sangat penting dalam mengontrol eksistensi melalui konsep-konsep kepercayaan,
kepentingan, dan action dalam interaksi yang telah dilakukan. Lebih
jauh lagi, konsep power ini dapat dipilah menjadi tiga element yaitu,
suatu kegiatan (proses/hubungan) untuk mempengaruhi, kemampuan untuk
meningkatkan progress dari keberhasilan sebuah pengaruh, dan respon terhadap
aksi tersebut.
Dalam ilmu HI, power dibagi
menjadi dua, yaitu soft power dan hard power.
- Soft power adalah suatu tindakan yang tidak melibatkan kekerasan untuk mempengaruhi suatu actor, misalnya diplomasi atau penyebaran kebudayaan.
- Hard power adalah kebalikan dari soft power, contohnya adalah serangan militer.
Kekuasaan
(power) adalah suatu sumber yang bisa
atau tidak bisa untuk dipergunakan. Penggunaan kekuasaan selalu mengakibatkan
perubahan dalam kemungkinan bahwa seseorang atau kelompok akan mengangkat suatu
perubahan perilaku yang diinginkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan
sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin.
Kekuasaan
juga merupakan suatu kemampuan negara untuk mengatur dan mempengaruhi tingkah
laku tingkah laku bagi masyarakatnya agar sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapainya. Negara sebagai organisasi kekuasaan telah menempati posisi yang
sentral dalam kehidupan kolektif manusia modern, negara tidak hanya dapat
dipandang lagi sebagai sebuah entitas yang absolut, di mana semua stakeholder
pendukung adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap negara,
meskipun negara tersebut memiliki kekuasaan dan kemampuan bagi mengikat
masyarakt-masyarakatnya. Namun, bagaimanapun juga negara adalah sesuatu soal
yang sentral terutama dalam kaitannya dengan ilmu politik.
Power sebagai hubungan dan proses, dan juga dapat menjadi
kuantitas, tetapi untuk tujuan analisis politik internasional, power
dapat dipecah ke dalam tiga konsep elemen terpisah yaitu : (1) tindakan
(proses, hubungan) mempengaruhi (influence) aktor lain, (2) power
mencakup kemampuan (capability) yang digunakan untuk memberikan
pengaruh yang signifikan, dan (3) tanggapan (response) terhadap
tindakan tersebut (Holsti, 1964:182).
Kemampuan
(capability) dapat didefinisikan
sebagai kemampuan suatu negara yang dimobilisasi untuk mendukung tindakan
mempengaruhi (influence). Apa yang krusial berkaitan kemampuan untuk mempengaruhi
adalah bahwa negara tersebut memobilisasi kemampuan ini untuk tujuan
politiknya, dan bahwa negara tersebut memiliki keterampilan dalam memobilisasi
kemampuan tersebut demi mencapai tujuannya dan pada akhirnya akan mengahasilkan
suatu tanggapan (response) dari negara tujuannya, baik berupa
tanggapan positif maupun negative (Holsti, 1964:185). Dengan banyaknya power
yang dimiliki suatu negara, maka potensi dan kapabililitas negara pun akan
lebih meningkat.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa power sangat berkaitan dengan
kapabilitas suatu negara, karena power terdiri atas kemampuan suatu bangsa yang
digunakan sebagai alat (means) untuk mendapatkan kepentingan nasional
(national interest) negaranya. Power melibatkan kemampuan untuk mempengaruhi,
menggunakan tekanan ataupun ancaman untuk mengontrol perilaku negara – negara
lain sesuai dengan kehendak sendiri demi mencapai kepentingan nasional.
REFERENSI
Holsti,
K.J. 1964. "The Concept of Power in the Study of International
Relations", Background, Vol. 7, No. 4, pp 194
Barnett,
Michael & Duvall, Raymond. 2005. "Power in International Politics",
International Organizations, Vol 59, No. 1; pp 39-75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar