`BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
sebagai suatu hal yang bersifat abstrak,
yang tampak adalah unsur - unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di
wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara, warga negara memiliki hubungan dengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian warga negara dan kewarganegaraan ?
2. Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu negara ?
3. Siapakah warga negara indonesia (WNI) dan bagaimana
perihal kewarganegaraan di
indonesia
?
4. Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.
Untuk
mengetahui arti dari warga negara dan kewarganegaraan
2.
Untuk
mengetahui kedudukan warga negara dalam suatu negara
3.
Untuk
mengetahi hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Warga Negara dan kewarganegaraan
a.
Warga
Negara
Warga
negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban - kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak
warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari
negara (pemerintah). Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap
negara.
b.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
memiliki keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dan berhubungan
dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi 2, yaitu :
-
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang - orang
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat - akibat hukum
tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang
bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan dan lain lain.
-
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan
atau disebut juga dengan nasionalisme warga negara.
2.2 Kedudukan Warga Negara
dalam Suatu Negara
a. Penentuan warga negara
Setiap
negara berdaulat berwenang menentukan siapa siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal 2 azas, yaitu
ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang berarti darah.
-
Asas
ius soli adalah asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
-
Asas
ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang dipakai dalam undang - undang No. 12 tahun 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
-
Asas
ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan bukan negara tempat kelahiran
-
Asas
ius soli secara terbatas yaitu asas menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukan terbatas bagi anak - anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang
-
Asas
kewarganegaraan tunggal (apatride) yaitu
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang . contoh : timbulnya
2 Kewarganegaraan (ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis (indonesia) dan melahirkan anak di
negara yang
menganut ius soli (amerika),
sehingga ke 2 negara memberikan status kewarganegaraannya pada anak tersebut.
-
Asas
kewarganegaraan ganda (bipatride) yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang
ini . contoh : Seorang anak tidak memiliki
kewarganegaraan (ibu yang berasal dari negara yang menganut ius soli (amerika) dan melahirkan anak di
negara yang menganut asas ius sanguinis(indonesia)
b.
Unsur
unsur yang menetukan kewarganegaraan
-
Unsur
darah keturunan (ius sanguinis)
-
Unsur
tempat kelahiran (ius soli)
-
Unsur
pewarganegaraan ( naturalisasi)
Orang
asing bisa masuk menjadi warga negara indonesia melalui proses naturalisasi,
ada dua cara yaitu :
1.
Naturalisasi
biasa yaitu mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor
pengadilan negeri setempat dimana dia tinggal atau di Kedubes RI apabila di
luar negeri, permohonan ini di tulis dalam bahasa indonesia. Bila lulus maka ia
harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2.
Naturalisasi
istimewa yaitu di berikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara. Orang
dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah langkah
hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara,
pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel
aktif , orang harus melakukan langkah langkah hukum tertentu agar di akui
kewarganegaraan nya, sedangkan menurut stelsel pasif , orang yg berada dalam
suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus
melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan 2 stelsel tersebut, seorang
warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak
repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif) . hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (
stelsel pasif)
2.3 Perihal Kewarganegaraan di
Indonesia
Seorang
warga negara indonesia adalah orang yang diakui oleh undang undang sebagai
warga negara republik Indonesia. Orang ini akan diberi kartu tanda penduduk
berdasarkan kabupaten atau provinsi tempat ia terdaftar sebagai penduduk atau
warga. Orang ini juga akan diberi nomor identitas (nomor induk kependuduka)
jika ia telah berusia 17 tahun dan sudah mencatat kan diri dikantor
pemerintahan. paspor diberi kan kepada warga negara sebagai bukti identitas
dalam tata hukum internasional.
Pada
pasal 26 ayat (1) sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah
orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain, misalnya
peranakan belanda, peranakan tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di
indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada
negara kesatuan RI, dan di sahkan oleh undang undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan
RI diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Menurut undang
undang ini orang yang menjadi WNI adalah :
1.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
4.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayah nya itu seorang WNI
6.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari perkawinan dari ibu WNI
7.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anak nya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum menikah
8.
Anak
yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
9.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10. Anak yang lahir diwilayah RI apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaan nya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari ayah dan ibu
WNI , yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan
permohonan kewarganegaraan nya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
2.4 Hak dan Kewajiban Warga
Negara
a. Hak warga negara menurut UUD 1945
Hak
warga negara terhadap Negara diatur
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 UUD 1945. Hak
warga negara antara lain sebagai berikut:
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
·
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul
Pada
pasal 28 UUD 1945 telah ditetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis,
dan sebagainya. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokratis.
·
Kemerdekaan memeluk agama
Kemerdekaan untuk memeluk agama tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal 29 ayat (1) menyatakan
bahwa “negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Sedangkan pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”.
·
Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa
pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
·
Hak
untuk mendapatkan
pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
·
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32
UUD 1945 ayat (1), :
“Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
·
Kesejahteraan
sosial.
Dijelaskan
dalam pasal 33 ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
·
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.”
b.
Kewajiban Warga negara Menurut UUD 1945
Kewajiban
dasar manusia seabagai warga negara (pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999), adalah seperangkat kewajiban apbila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Azasi Manusia Dalam Declaration of
Human Rights Persrikatan Bangsa-Bangsa tidak tercantum adanya kewajiban dasar
manusia. Akan tetapi, kewajiban dasar tersebut lahir dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni pada Bab IV Pasal 67-Pasal 70.
Kewajiban
warga negara terhadap negara antara lain:
·
Wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan (Pasal 67).
Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang
yang berada dalam wilayah Repubik Indonesia. Baik Warga Negara Indonesia (WNI)
maupun Warga Negara Indonesia (WNA) yang berada di Indonesia wajib mematuhi
hukum yang berlaku.
·
Menghormati Hak Azasi Manusia.
Setiap orang ( Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999) wajib menghormati Hak Asasi Manusia, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Moral atau etika
adalah suatu konsepsi tentang baik atau buruknya tingkah laku di dalam
masayarakat. Sedangkan tertib kehidupan bermasyarakat itu diatur
oleh hukum, moral/etika, adat, dan agama/kepercayaan.
·
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang
Menurut Pasal 66
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan undang-undang. Ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
·
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, terdapat pada pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
·
Kewajiban
membela Negara. Dalam
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara, seperti yang tertulis
pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945,
bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
·
Kewajiban warga
negara untuk turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
·
Kewajiban untuk membayar pajak yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·
kewajiban menghormati hak asasi
manusia orang lain
Setiap
Hak Asasi seseorang (Pasal 69 ayat (2) ) menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi orang lain secara timbal balik.
Untuk itu, tugas pemerintahan menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukannya.
·
kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negara yang memiliki hubungan dengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Hak adalah sesuatu
yang harus menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang
harus kita kerjakan atau lakukan dengan tanggung jawab.
Hak
warga negara terhadap Negara telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai
peraturan lainnya, diantaranya
adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan memeluk agama, hak pembelaan
negara, hak untuk mendapatkan pengajaran, hak untuk mengembangkan
dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, serta keseahteraan sosial.
Saat
hak – hak kita sebagai warga negara telah kita dapatkan, maka kita juga harus
melaksanakan kewajiban kita kepada negara, seperti kewajiban untuk ikut membela
negara, kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, dan kewajiban dalam upaya
pertahanan Negara.
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Prinst,
Darwan., 2001. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Anggota IKAPI
Rusman, 2011. UUD 1945 dan Perubahannya Edisi Terbaru.
Yogyakarta : Laras Media Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar