Rabu, 25 Juli 2012

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

`BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Negara sebagai suatu  hal yang bersifat abstrak, yang tampak adalah unsur - unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara, warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
         
1.2  Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian warga negara dan kewarganegaraan ?
2. Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu negara ?
3. Siapakah warga negara indonesia (WNI) dan bagaimana perihal kewarganegaraan di
indonesia ?
4. Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.      Untuk mengetahui arti dari warga negara dan kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui kedudukan warga negara dalam suatu negara
3.      Untuk mengetahi hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara











BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Warga Negara dan kewarganegaraan
a.       Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungannya antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban - kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus  dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
b.      Kewarganegaraan
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dan berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi 2, yaitu :
-          Kewarganegaraan dalam arti yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang - orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat - akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan dan lain lain.
-          Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir  dari penghayatan warga negara bersangkutan atau disebut juga dengan nasionalisme warga negara.

2.2 Kedudukan Warga Negara dalam Suatu Negara
a.       Penentuan warga negara
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal 2 azas, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.
-          Asas ius soli adalah  asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
-          Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang dipakai dalam undang - undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
-          Asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran
-          Asas ius soli secara terbatas yaitu asas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukan terbatas bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang
-          Asas kewarganegaraan tunggal (apatride)  yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang . contoh :     timbulnya 2 Kewarganegaraan (ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis (indonesia) dan melahirkan anak di negara yang menganut ius soli (amerika), sehingga ke 2 negara memberikan status kewarganegaraannya pada anak tersebut.
-          Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang - undang ini . contoh : Seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan (ibu yang berasal dari negara yang menganut ius soli (amerika) dan melahirkan anak di negara yang menganut asas ius sanguinis(indonesia)


b.      Unsur unsur yang menetukan kewarganegaraan
-          Unsur darah keturunan (ius sanguinis)
-          Unsur tempat kelahiran (ius soli)
-          Unsur pewarganegaraan ( naturalisasi)
Orang asing bisa masuk menjadi warga negara indonesia melalui proses naturalisasi, ada dua cara yaitu :
1.      Naturalisasi biasa yaitu mengajukan permohonan kepada menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana dia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri, permohonan ini di tulis dalam bahasa indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2.      Naturalisasi istimewa yaitu di berikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara. Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif , orang harus melakukan langkah langkah hukum tertentu agar di akui kewarganegaraan nya, sedangkan menurut stelsel pasif , orang yg berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan 2 stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) . hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( stelsel pasif)

2.3 Perihal Kewarganegaraan di Indonesia
Seorang warga negara indonesia adalah orang yang diakui oleh undang undang sebagai warga negara republik Indonesia. Orang ini akan diberi kartu tanda penduduk berdasarkan kabupaten atau provinsi tempat ia terdaftar sebagai penduduk atau warga. Orang ini juga akan diberi nomor identitas (nomor induk kependuduka) jika ia telah berusia 17 tahun dan sudah mencatat kan diri dikantor pemerintahan. paspor diberi kan kepada warga negara sebagai bukti identitas dalam tata hukum internasional.
Pada pasal 26 ayat (1) sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan RI, dan di sahkan oleh undang undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan RI diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Menurut undang undang ini orang yang menjadi WNI adalah :
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA  atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayah nya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari perkawinan dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak nya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah
8.      Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir diwilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaan nya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari ayah dan ibu WNI , yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraan nya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.

2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga negara menurut UUD 1945
Hak warga negara terhadap Negara diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan  berbagai peraturan lainnya. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Hak warga negara antara lain sebagai berikut:
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pada pasal 28 UUD 1945 telah ditetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
·         Kemerdekaan memeluk agama
Kemerdekaan untuk memeluk agama tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sedangkan pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·         Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
·         Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
·         Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), :
 Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
·         Kesejahteraan sosial.
Dijelaskan dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
·         Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa:
 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

b.      Kewajiban Warga negara Menurut UUD 1945
Kewajiban dasar manusia seabagai warga negara (pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999), adalah seperangkat kewajiban apbila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Azasi Manusia Dalam Declaration of Human Rights Persrikatan Bangsa-Bangsa tidak tercantum adanya kewajiban dasar manusia. Akan tetapi, kewajiban dasar tersebut lahir dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yakni pada Bab IV Pasal 67-Pasal 70.
Kewajiban warga negara terhadap negara antara lain:
·         Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan (Pasal 67).
Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang berada dalam wilayah Repubik Indonesia. Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Indonesia (WNA) yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.
·         Menghormati Hak Azasi Manusia.
Setiap orang ( Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999) wajib menghormati Hak Asasi Manusia, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Moral atau etika adalah suatu konsepsi tentang baik atau buruknya tingkah laku di dalam masayarakat. Sedangkan tertib kehidupan bermasyarakat itu diatur oleh hukum, moral/etika, adat, dan agama/kepercayaan.
·         Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1999, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan  serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
·         Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Kewajiban membela Negara. Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang tertulis pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
·         Kewajiban warga negara untuk turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
·         Kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·         kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
Setiap Hak Asasi seseorang (Pasal 69 ayat (2) ) menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi orang lain secara timbal balik. Untuk itu, tugas pemerintahan menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
·         kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar






BAB III
PENUTUP


3.1 Simpulan
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara yang memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak adalah sesuatu yang harus menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus kita kerjakan atau lakukan dengan tanggung jawab.
Hak warga negara terhadap Negara telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan  berbagai peraturan lainnya, diantaranya adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan memeluk agama, hak pembelaan negara, hak untuk mendapatkan pengajaran, hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, serta keseahteraan sosial.
Saat hak – hak kita sebagai warga negara telah kita dapatkan, maka kita juga harus melaksanakan kewajiban kita kepada negara, seperti kewajiban untuk ikut membela negara, kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, dan kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.

3.2 Saran






DAFTAR PUSTAKA
Prinst, Darwan., 2001. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Anggota IKAPI
Rusman, 2011. UUD 1945 dan Perubahannya Edisi Terbaru. Yogyakarta : Laras Media Prima













Tidak ada komentar: